Laman

Selasa, 23 Februari 2010

Lindungi Anak dari Zat Adiktif

Penulis: Seto Mulyadi
Jutaan anak-anak di negeri ini sedang menunggu dengan harap-harap cemas. Akankah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangi rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan zat adiktif bagi kesehatan yang saat ini masih bermukim di kementerian hukm dan hak asasi manusia. Dalam RPP, Pasal 10 dengan tegas menyatakan bahwa “tembakau dan semua produk tembakau sebagai zat adiktif dilarang untuk diiklankan dan atau dipromosikan di semua jenis media yang meliputi media luar ruang, media elektronik, media online, media cetak, media lainnya dan ditempat penjualan. Dan dalam Pasal 11 juga dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia dilarang untuk menawarkan yang bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau kepada masyarakat.
Negara-negara bermartabat di berbagai penjuru dunia telah banyak yang melarang iklan rokok di media penyiaran sejak lama. Negara tetangga kita, Malaysia, telah melarang iklan rokok di televisi sejak tahun1982 dan Brunei sejak tahun 1972. Di Asia Tenggara hanya tinggal Indonesia dan Kamboja yang masih mengizinkan siaran iklan rokok di televisi. Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, rokok sebagai produk yang mengandung tembakau, secara yuridis formal telah diakui sebagai zat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat (Pasal 113 Ayat 2) dan oleh karenanya perlu pengaturan yang ketat sama seperti zat adiktif lainnya, seperti alkohol dan narkoba.
Sebaiknya pemerintah harus menindak lanjutkan tentang masalah rokok ini. Sebab rokok bukan produk yang baik dikonsumsi oleh tubuh manusia. Karena rokok mengandung zat adiktif yang dapat menyebabkan penyakit kanker dan lain sebagainya.

Referensi:
Mulyadi, S. (20 Februari 2010). Lindungi Anak dari Zat Adiktif. Opini. Jakarta: Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar